Close Menu
    KabarLiputan.id
    • Home
    • Kabar Daerah
    • Kabar Nasional
    • Kabar Internasional
    • Kabar Pendidikan
    • Kabar Ekonomi
    • Kabar Kesehatan
    • Kabar Olahraga
    KabarLiputan.id
    Home ยป Warga Srimulya Sebutkan PT 66 Agro Grup Rampas Tanah Warga Transmigrasi
    Kabar Daerah

    Warga Srimulya Sebutkan PT 66 Agro Grup Rampas Tanah Warga Transmigrasi

    JamadonJamadonJuly 9, 2025
    Share Facebook WhatsApp
    Darmawan Bakti, mantan keuchik Gampong Srimulya kecamatan Peunaron mendatangi awak media Kabarliputan.id, bersama sejumlah perwakilan warga setempat pada Selasa (8/7/2025)

    Kabarliputan.id-ACEH TIMUR | Darmawan Bakti, mantan keuchik Gampong Srimulya kecamatan Peunaron mendatangi awak media Kabarliputan.id, bersama sejumlah perwakilan warga setempat pada Selasa (8/7/2025)

    Darmawan membawa sertifikat tanah Transmigrasi UPT 4 desa srimulya, dirinya bersama warga melaporkan bahwa PT 66 Agro Grup di Gampong tersebut merampas tanah milik warga seluas 184 hetar, kata Darmawan Bakti, sambil menunjukan sertifikat tanah Transmigrasi tahun 1995 dengan luas area transmigrasi sekita 681 hetar.

    Darmawan menjelaskan luas tanah keseluruhan dalam sertifikat itu seluas 681, namun masyarakat hanya menggarap tanah di area 500 hetar dan sisa tanah seluas 184 dirampas oleh PT 66 yang merupakan pembeli dari PT Mapoli Raya, ujarnya.

    Disebutkan awalnya tanah tersebut dimiliki oleh PT Dani Putra pada tahun 1999, sedang warga mendapatkan sertifikat tahun 1995, kemudian kepemilikan HGU perpindah kepada PT Mapoli Raya, namun tanah yang dirampas dari transmigrasi tidak di kembalikan ke pada masyarakat meski pindah kepemilikan.

    “semasa saya Keuchik warga menduduki kembali tanah itu dan berhasil dengan status sengketa, namun sekarang sudah berpindah pemilik kepada PT 66 pada tahun 2023 mereka ingin merampas kembali tanah Transmigrasi, kisah Darmawan Bakti.

    “PT Mapoli Raya tidak mengeluarkan tanah itu dan menjual kepada PT 66, saat ini manajemen PT 66 mengintimidasi dan memecahbelah warga sehingga warga bangun dan melawan, karena sekitar 5 hetar tanah sudah di bersihkan dan hendak di tanami sawit oleh PT 66 warga tidak mengijinkan untuk ditanami sawit oleh mereka, kata Darmawan

    Darmawan mewakili warga meminta Bupati Aceh Timur mengevaluasi batas HGU PT 66 dan menuntut tanah Transmigrasi yang dirampas dikembalikan kepada masyarakat,

    “Jika tidak sesuai dengan regulasi segera menjatuhkan sanksi terhadap perkebunan sawit itu karena keberadaan PT 66 agro grup sangat meresahkan warga, kata Darmawan bakti.

    Sementara itu manajemen PT 66 Agro grup yang dikonfirmasi media Kabarliputan.id belum memberikan jawaban terkait persoalan itu.

    penulis : Ardi

    Editor : Jamadon

    Kabar Aceh Timur Kabar Utama Warga Srimulya Sebutkan PT 66 Agro Grup Rampas Tanah Warga Transmigrasi

    Related Posts

    Top! Polres Aceh Timur Terima Dua Penghargaan Terbaik Sekaligus

    July 11, 2025

    Dana BOP Penyuluh Pertanian Aceh Timur cair Rp 827 Juta

    July 10, 2025

    Dukung Swasembada Pangan, Polsek Serbajadi Tanam Jagung Kuartal III di Lahan Perhutani

    July 9, 2025
    Follow Medsos Kami
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    Oplus_0

    Akurat dan Berimbang

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp
    Copyright © 2025 PT. LIPUTAN GLOBAL INDONESIA
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Sitemap

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.