Close Menu
    KabarLiputan.id
    • Home
    • Kabar Daerah
    • Kabar Nasional
    • Kabar Internasional
    • Kabar Pendidikan
    • Kabar Ekonomi
    • Kabar Kesehatan
    • Kabar Olahraga
    KabarLiputan.id
    Home ยป Jaksa Tuntut Terdakwa Korupsi BRA 13 Tahun Penjara
    Kabar Hukum

    Jaksa Tuntut Terdakwa Korupsi BRA 13 Tahun Penjara

    Seni HendriSeni HendriFebruary 21, 2025
    Share Facebook WhatsApp
    Kasus BRA
    Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur, telah membacakan tuntutan kepada enam terdakwa dalam sidang pembacaan tuntutan yang berlangsung di Ruang Sidang Kusumah Atmadja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Jumat (21/2/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.

    KabarLiputan.id, BANDA ACEH –
    Kasus dugaan tindak Pidana korupsi pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) memasuki babak baru.

    Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur, telah membacakan tuntutan kepada enam terdakwa dalam sidang pembacaan tuntutan yang berlangsung di
    Ruang Sidang Kusumah Atmadja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Jumat (21/2/2024) sekitar pukul 15.00 WIB. Baca juga : Jaksa Terima Perlimpahan Tersangka dan Barang Bukti Judi Online

    Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum, menuntut keenam terdakwa mulai 7 hingga 13 tahun penjara.Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum, menuntut keenam terdakwa mulai 7 hingga 13 tahun penjara.

    “Para terdakwa didakwa dengan
    dakwaan subsidiaritas Primair melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI nomor
    20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
    Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair melanggar pasal 3 jo Pasal 18
    Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999
    tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ungkap Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Dr Lukman Hakim SH MH, melalui Kasi Intel, Agusta Kanin SH kepada awak media, Jumat.

    Kajari menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan saksi saksi, ahli, keterangan terdakwa dan bukti surat yang dihadirkan oleh Penuntut Umum di persidangan, Penuntut Umum berpendapat terhadap para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Baca juga : Implementasi RJ, Kejari dan Satlantas Polres Aceh Timur Gandeng Radio SCK

    Baca halaman selanjut>>

    1 2 3
    Kabar Utama Kasus Korupsi Badan Reintegrasi Aceh Kejaksaan Aceh Timur

    Related Posts

    Presiden Prabowo Putuskan 4 Pulau yang Disengketakan Sah Milik Aceh

    June 17, 2025

    Mualem Potensi Gas di Empat Pulau yang Diklaim Masuk Sumut Setara dengan Andaman

    June 16, 2025

    Curhat Pilu ASN Aceh Timur, Gaji ke-13 Belum Cair Kesulitan Biaya Anak Masuk Sekolah

    June 16, 2025
    Follow Medsos Kami
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    Oplus_0

    Akurat dan Berimbang

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp
    Copyright © 2025 PT. LIPUTAN GLOBAL INDONESIA
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Sitemap

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.