KabarLiputan.id, BANDA ACEH –
Kasus dugaan tindak Pidana korupsi pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) memasuki babak baru.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur, telah membacakan tuntutan kepada enam terdakwa dalam sidang pembacaan tuntutan yang berlangsung di
Ruang Sidang Kusumah Atmadja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Jumat (21/2/2024) sekitar pukul 15.00 WIB. Baca juga : Jaksa Terima Perlimpahan Tersangka dan Barang Bukti Judi Online
Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum, menuntut keenam terdakwa mulai 7 hingga 13 tahun penjara.Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum, menuntut keenam terdakwa mulai 7 hingga 13 tahun penjara.
“Para terdakwa didakwa dengan
dakwaan subsidiaritas Primair melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI nomor
20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair melanggar pasal 3 jo Pasal 18
Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ungkap Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Dr Lukman Hakim SH MH, melalui Kasi Intel, Agusta Kanin SH kepada awak media, Jumat.
Kajari menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan saksi saksi, ahli, keterangan terdakwa dan bukti surat yang dihadirkan oleh Penuntut Umum di persidangan, Penuntut Umum berpendapat terhadap para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Baca juga : Implementasi RJ, Kejari dan Satlantas Polres Aceh Timur Gandeng Radio SCK
Baca halaman selanjut>>