Oleh karena itu, jelas Kajari, para terdakwa dituntut dengan ancaman pidana penjara bervariasi.
Seperti Terdakwa I Suhendri dituntut pidana penjara selama 13 tahun 6 bulan,
denda sebesar Rp750.000.000, subsidiair 6 bulan kurungan, bayar uang pengganti sebesar Rp9.256.877.984 dengan ketentuan apabila
dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan
hukum tetap harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Terdakwa II Zulfikar dituntut Pidana penjara selama 13 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp750.000.000 subsidiair 6 bulan kurungan, bayar uang pengganti sebesar Rp1.665.807.362 dengan ketentuan apabila
dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan
hukum tetap harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana
penjara selama 6 tahun 9 bulan.
Terdakwa III Zamzami dituntut Pidana penjara selama 11 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp500.000.000, subsidiair 6 bulan kurungan, bayar uang pengganti sebesar Rp3.714.866.912, dengan ketentuan apabila
dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana
penjara selama 5 tahun 9 bulan.
Halaman berikutnya >>