KabarLiputan.id, ACEH TIMUR – Kejaksaan Negeri Aceh Timur resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gudang Arsip UPTD Aceh Timur Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Aceh.
Plh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Akbar Pramadhana SH, dalam siaran persnya mengatakan, proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp1.762.208.000,- (satu miliar tujuh ratus enam puluh dua juta dua ratus delapan ribu rupiah) tersebut sebelumnya telah menjadi sorotan publik karena tidak rampung meskipun anggaran telah dicairkan sepenuhnya.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Kejaksaan, jelas Akbar, ditemukan indikasi kuat terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan, antara lain berupa manipulasi progres fisik, rekayasa administrasi, serta kelalaian dalam pengawasan teknis oleh pihak- pihak terkait.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah oleh auditor
Inspektorat Kabupaten Aceh Timur, sebagaimana tertuang dalam dokumen Nomor 21/ITDAKAB–LHAPKKN/2024 tertanggal 30 Desember 2024, ditemukan adanya kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp298.419.319,49 (dua ratus sembilan puluh delapan juta
empat ratus sembilan belas ribu tiga ratus sembilan belas rupiah empat puluh sembilan sen).
Halaman selanjutnya >>