Close Menu
    KabarLiputan.id
    • Home
    • Kabar Daerah
    • Kabar Nasional
    • Kabar Internasional
    • Kabar Pendidikan
    • Kabar Ekonomi
    • Kabar Kesehatan
    • Kabar Olahraga
    KabarLiputan.id
    Home » Rugikan Negara Rp298 Juta, Kejari Atim Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Gudang Arsip UPTD Aceh Timur
    Kabar Hukum

    Rugikan Negara Rp298 Juta, Kejari Atim Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Gudang Arsip UPTD Aceh Timur

    RedaksiRedaksiApril 23, 2025
    Share Facebook WhatsApp
    Tim Kejari Aceh Timur, menggiring tersangka tindak pidana korupsi pembangunan Gudang Arsip UPTD Aceh Timur Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Aceh.

    KabarLiputan.id, ACEH TIMUR – Kejaksaan Negeri Aceh Timur resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gudang Arsip UPTD Aceh Timur Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Aceh.

    Plh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Akbar Pramadhana SH, dalam siaran persnya mengatakan, proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp1.762.208.000,- (satu miliar tujuh ratus enam puluh dua juta dua ratus delapan ribu rupiah) tersebut sebelumnya telah menjadi sorotan publik karena tidak rampung meskipun anggaran telah dicairkan sepenuhnya.

    Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Kejaksaan, jelas Akbar, ditemukan indikasi kuat terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan, antara lain berupa manipulasi progres fisik, rekayasa administrasi, serta kelalaian dalam pengawasan teknis oleh pihak- pihak terkait.

    Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah oleh auditor
    Inspektorat Kabupaten Aceh Timur, sebagaimana tertuang dalam dokumen Nomor 21/ITDAKAB–LHAPKKN/2024 tertanggal 30 Desember 2024, ditemukan adanya kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp298.419.319,49 (dua ratus sembilan puluh delapan juta
    empat ratus sembilan belas ribu tiga ratus sembilan belas rupiah empat puluh sembilan sen).

    Halaman selanjutnya >>

    1 2
    Kabar Utama Tersangka Korupsi Proyek Gudang Arsip UPTD Aceh Timur

    Related Posts

    Presiden Prabowo Putuskan 4 Pulau yang Disengketakan Sah Milik Aceh

    June 17, 2025

    Mualem Potensi Gas di Empat Pulau yang Diklaim Masuk Sumut Setara dengan Andaman

    June 16, 2025

    Curhat Pilu ASN Aceh Timur, Gaji ke-13 Belum Cair Kesulitan Biaya Anak Masuk Sekolah

    June 16, 2025
    Follow Medsos Kami
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    Oplus_0

    Akurat dan Berimbang

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp
    Copyright © 2025 PT. LIPUTAN GLOBAL INDONESIA
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Sitemap

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.